Kesadaran Masyarakat Patuhi Prokes Mulai Turun, Satgas Pencegahan Covid-19 Kembali Lakukan Razia

Kesadaran Masyarakat Patuhi Prokes Mulai Turun, Satgas Pencegahan Covid-19 Kembali Lakukan Razia

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG –Tingkat kepatuhan masyarakat di Kabupaten Temanggung untuk mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan mulai menurun. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Temanggung bersama Satuan Tugas Pencegahan Covid-19 kembali melakukan razia dan edukasi kepada masyarakat. \"Dalam waktu beberapa pekan terakhir ini tingkat kepatuhan sudah mulai turun. Padahal Covid-19 ini benar-benar ada dan sangat berbahaya,\" kata Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo, usai melakukan sosialisasi dan edukasi kepada sopir angkutan umum di terminal Madureso, Kamis (4/2). Tingkat kepatuhan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tanpa peran serta masyarakat maka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tidak akan berhasil. Oleh karena itu kata Wabup, edukasi kepada masyarakat terkait dengan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) di tengah-tengah masyarakat sangatlah penting. Karena itu, pihaknya bersama Satgas Covid-19 dan tim gabungan TNI-Polri melakukan razia masker dan imbauan jaga jarak kepada sopir dan penumpang angkutan umum di wilayah Temanggung. Tujuannya adalah untuk mengingatkan masyarakat kembali akan pentingnya pencegahan tehadap paparan Covid-19. Baca Juga Kapolres Magelang Pimpin Pembagian Masker di Pasar Mungkid \"Nanti, (melalui edukasi ini) kesadaran masyarakat akan tumbuh lagi,\" terangnya. Heri menegaskan, razia-razia masker yang sudah berlangsung hingga saat ini masih sebatas mengingatkan dengan memberikan hukuman sosial. Akan tetapi, katanya, bukan tidak mungkin Satgas Covid-19 akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi denda, rapid antigen, dan tes swab langsung di lokasi manakala tingkat kepatuhan masyarakat tidak membaik. \"Kalau masyarakat bandel, nanti bisa kita terapkan sanksi denda, rapid antigen dan dilakukan swab langsung di tempat,\" ujarnya. Selain mengingatkan sopir angkutan tentang kewajiban memakai masker, petugas juga mengingatkan sopir dan penumpang terkait pembatasan jumlah penumpang agar tetap jaga jarak. Ruminto, salah satu sopir angkot mengatakan, selama ini dirinya memang sudah mengetahui akan adanya aturan pembatasan, namun karena rizki tidak datang setiap saat maka dirinya terkadang terpaksa melanggar peraturan tersebut. \"Batasan membawa penumpang maksimal 50 persen saat PPKM diterapkan, saya juga tahu. Tapi aturan tersebut terkalahkan dengan kebutuhan yang mendesak untuk mengejar setoran dan pendapatan. Sehingga, seringkali diabaikan oleh para sopir angkutan,\" tuturnya. Razia tim gabungan dimulai dari Terminal Madureso Kecamatan Temanggung, Kamis (4/2) dipimpin Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo, Kapolres AKBP Benny Setyowadi, dan Dandim 0706/Temanggung Letkol Czi Kurniawan Hartanto. \"Tidak hanya dilakukan di Terminal saja, namun juga akan dilakukan di pasar-pasar tradisional dan tempat lainnya,\" kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: